Dugaan Tambang Ilegal Fatkhur di Ngampel Kendal: Negara Rugi Triliunan, Aparat Penegak Hukum Disorot!

    Dugaan Tambang Ilegal Fatkhur di Ngampel Kendal: Negara Rugi Triliunan, Aparat Penegak Hukum Disorot!
    Foto; Tambang galian C yang diduga ilegal milik Fatkhur di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

    KENDAL - Tambang galian C yang diduga ilegal milik Fatkhur di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, terus beroperasi tanpa hambatan. Meski telah menuai banyak keluhan dan laporan dari masyarakat serta sorotan media, hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu tanda tanya besar: ada apa dengan tambang ini sehingga seolah kebal hukum?

    Masyarakat dan Media Tak Berdaya
    Aktivitas tambang yang dianggap meresahkan ini telah dilaporkan oleh warga, LSM, dan media setempat. Namun, meski pemberitaan dan tekanan publik terus mengemuka, tidak ada tanda-tanda penegakan hukum.

    "Kami sudah melaporkan ini berkali-kali, tapi seolah-olah aparat menutup mata. Apakah ada permainan di balik ini?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (28/11/2024).

    Kepala Desa Tak Bisa Berikan Penjelasan
    Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Jatirejo, Supari, mengaku tidak mengetahui status perizinan tambang tersebut.

    "Saya tidak tahu apakah izinnya sudah ada atau belum, karena sampai sekarang saya belum mendapat informasi apapun terkait hal itu, " ujarnya. Kamis 28 November 2024.

    Investigasi Ungkap Fakta Mengejutkan
    Hasil investigasi media menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius. Selain dugaan operasi tanpa izin, ditemukan tumpukan bahan bakar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di lokasi tambang. Solar tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat, yang menambah daftar potensi pelanggaran hukum.

    Namun, saat dimintai keterangan di lokasi, para pekerja tambang tidak bisa memberikan informasi apapun mengenai status perizinan atau penggunaan bahan bakar tersebut. Pemilik tambang, Fatkhur, juga tidak berada di tempat, membuat upaya klarifikasi semakin buntu.

    Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sebelumnya menegaskan bahwa tambang ilegal menjadi penyebab kerugian negara yang signifikan.

    "Kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai Rp 3, 5 triliun sepanjang tahun 2022. Jika ini dibiarkan, angka tersebut akan terus meningkat, dan kerusakan lingkungan akan semakin parah, " kata Arifin dalam sebuah wawancara.

    Tuntutan Tindakan Tegas
    Desas-desus mengenai dugaan adanya permainan antara oknum aparat penegak hukum dengan pihak tambang semakin memperkeruh suasana. Warga mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan operasi tambang ini.

    "Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan kami yang rusak, tetapi negara juga terus dirugikan. Kami berharap keadilan ditegakkan, " pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

    (AR/AG)

    kendal jateng galian c
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kecewa Atas Kinerjanya PLN UP3 Boja Cabut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Perjuangkan Kebijakan yang Berpihak Rakyat, Presiden Prabowo Jadi Pahlawan Indonesia
    Hendri Kampai: Drama Politik Hukum, Ketika KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Tapi Tanpa Penahanan
    Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya
    Evaluasi dan Harapan untuk Trans Metro Dewata dan Trans Sarbagita

    Ikuti Kami